Blora - Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan bagian dari institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Tidak hanya memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dari kalangan masyarakat yang akan mengakses pelayanan di Rutan saja, namun Rutan Kelas IIB Blora memberikan kamar hunian bagi narapidana khusus penyandang disabilitas dengan fasilitas berbeda dengan kamar narapidana lainnya. Selasa(01/11/2022)
Keseriusan Rutan Kelas IIB Blora dalam memberikan layanan aksesibel bagi penyandang disabilitas baik dari masyarakat pengguna layanan maupun bagi narapidana, layanan aksesibel tersebut antara lain adalah kamar mandi narapidana menggunakan kloset duduk dilengkapi dengan pegangan tangan dari besi yang menempel didinding dekat kloset dengan tujuan memudahkan penyandang disabilitas dalam mengaksesnya.
Selain itu, kamar Narapidana disabilitas dilengkapi dengan akses lantai yang landai dengan sudut kemiringan yang sudah di perhitungkan agar aksesibel dalam penggunaan kursi roda.
"Narapidana walaupun menyandang disabilitas tetap kita berikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya, bukan memberikan keistimewaan daripada narapidana lain, namun pelayanan harus didasarkan akan kebutuhan, " Ungkap Tri Joko Wiyono selaku KaRutan Kelas IIB Blora.