BLORA - Polisi Resort (Polres) Blora melakukan rekonstruksi di markas Pemuda Pancasila (PP) Blora, terletak di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua PP Blora, Munaji.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, rekonsruksi dilakukan untuk memberi gambaran atau sinkronisasi keterangan tersangka dan saksi.
“Dalam reka adegan ini berjalan dengan lancar. Rekonstruksi dilakukan dengan 15 adegan, melibatkan enam oarng saksi dan satu tersangka, ” ungkapnya, Jumat (24/12).
Dalam reka adegan tersebut tidak ada temuan baru dalam kasus ini, hanya saja ada penolakan beberapa adegan dari tersangka maupun saksi.
“Tersangka dituntut pasal 372 dan 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami melakukan rekonstruksi ini sebelumnya sudah dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), ” tambah Setiyanto.
Sementaraitu, Ketua RW 07 Kelurahan Ngawen, Aji Yunarso (52), merasa senang dengan adanya rekonstruksi tersebut. Menurutnya ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Masyarakat di sini tidak menghendaki adanya markas tersebut, mas. Kalau persoalan izin tempat, saya kurang tahu karena saya belum lama menjadi ketua RW, ” paparnya.
Penulis : Jml
Editor : Jay