Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 12 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Sugito, beserta jajaran, hadir mewakili Rutan Kelas IIB Blora dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024, yang memberikan pedoman uji kompetensi bagi petugas fungsional pemasyarakatan di bidang keamanan dan pengamanan.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Sugito menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kompetensi jajaran petugas Rutan. “Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait standar dan mekanisme uji kompetensi yang harus diterapkan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara lebih optimal, ” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan pembagian wilayah waktu, di mana Rutan Kelas IIB Blora yang berada di wilayah Indonesia bagian barat dijadwalkan mengikuti sesi mulai pukul 13.00 WIB. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan paparan materi yang komprehensif dari narasumber, termasuk sesi diskusi interaktif untuk menjawab pertanyaan teknis terkait pelaksanaan pedoman uji kompetensi.
Selain meningkatkan pemahaman teknis, sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh UPT. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi pedoman uji kompetensi berjalan seragam di seluruh Indonesia, sehingga kualitas pengelolaan keamanan pemasyarakatan dapat ditingkatkan secara menyeluruh.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas fungsional dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Profesionalisme yang terus ditingkatkan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.