Blora - Sebagai bentuk nyata keseriusan dalam menghilangkan peredaran uang cash Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora kembali melakukan sosialisasi dan penyerahan kartu pandai tahap 2 tentang system pembayaran non tunai (Cashless Payment System) yang akan diterapkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (24/6).
Bertempat di Aula Hanoman Rutan Blora, Sosialisasi dilakukan oleh Karutan Blora yaitu Budi Hardiono kepada seluruh WBP yang telah menerima Kartu Pandai. Dalam arahannya, Beliau mengatakan Cashless Payment System ini diadakan untuk melaksanakan Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.
"Dengan tidak adanya peredaran uang secara tidak langsung dapat meredam keinginan WBP terhadap suatu kegiatan yang melanggar jika mereka memiliki uang cash. Misalnya saja, meminimalisir judi, mencuri, utang piutang dan lain sebagainya, " ujar Budi.
Karutan menyampaikan, pihak Rutan menggandeng petugas Bank Jawa Barat(BJB) Unit kudus untuk mewujudkan program tersebut. "Nantinya kami akan hadirkan kartu Pandai dari BJB sebagai pengganti uang cash yang bisa digunakan baik bagi WBP yang masih menjalani masa pidana maupun petugas Lapas, " paparnya.
Kartu Pandai ini selain untuk memudahkan keluarga mengirim uang ke WBP, juga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana. Mulai dari makanan, minuman, juga keperluan mandi. Dalam penerapannya, top up saldo Kartu Pandai dilakukan menjadi 2 (dua) metode, diantaranya bisa melalui rekening penanggung jawab dan bisa secara langsung di tempat layanan kunjungan Rutan Blora dengan bukti kuitansi. Bila WBP ingin melakukan cek saldo, mereka cukup datang pada bagian operator.
"Harapannya dengan adanya Cashless Payment System yang diterapkan oleh Rutan Blora ini dapat menekan peredaran uang di dalam Rutan, mengantisipasi adanya Pungli dan gratifikasi, serta mencegah kesempatan oknum untuk melakukan praktik-praktik terlarang, " pungkas Budi.