BLORA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blora melaksanakan pemutakhiran dan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH03.PR.01.03 Tahun 2023 tentang Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.
Pada kegiatan ini, warga binaan yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP akan dilakukan perekaman, kemudian dilakukan pengecekan kembali terkait data NIK dengan metode Biometik. Sebagimana yang telah diketahui bersama bahwa kartu identitas seperti e-KTP ini menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi pemilih pada kontestasi Pemilu tahun 2024, sehingga dengan adanya pemutakhiran dan perekaman data NIK membuat warga binaan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara untuk menjadi pemilih di pesta demokrasi 2024.
Meskipun berstatus sebagai warga binaan, mereka tetap bisa memakai hak pilihnya, tentunya dengan persyaratan yang telah mereka penuhi. Nantinya, mereka tidak akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada umumnya, namun disediakan TPS khusus yang mana merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono mengatakan bahwa Rutan Blora akan terus berupaya untuk memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan, salah satunya adalah pemenuhan hak mereka sebagai warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024. Dengan adanya kegiatan ini, mereka akan tetap bisa menggunakan hak suara dalam Pemilihan Umum di tahun 2024 tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi, " ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin untuk membantu dan memfasilitasi demi kelancaran kegiatan tersebut.
"Sebagai sesama instansi pemerintah, tentunya kami terus bersinergi demi melayani masyarakat. Kami akan membantu semaksimal mungkin untuk pemenuhan ataupun hal yang dibutuhkan pihak Rutan Blora sehingga warga binaan yang belum memiliki e-KTP dapat segera mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024, " pungkasnya.