BLORA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penculikan, Jumat, (14/01/2022).
Adapun kasus penculikan terjadi pada Kamis, (23/12/2021) silam. Dengan 3 orang tersangka yaitu, S, (43), MOS, (33) dan MUS (27). Ketiganya adalah warga Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.
Selain para tersangka dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga. Adapun Rekontruksi di gelar di 4 lokasi berbeda. Mulai dari perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
"Hari ini bersama JPU kita lakukan Rekontruksi Tindak Pidana Penculikan, dan hari ini diperagakan 29 adegan, " kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Dalam rekonstruksi tersebut Kasatreskrim menjelaskan belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang warga Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Blora lantaran menculik seorang wanita di jalan raya Blora - Randublatung. Para pelaku diiming-imingi upah Rp 50 juta untuk menculik korban yang merupakan istri otak pelaku penculikan. Padahal, suami (otak pelaku penculikan) dan istrinya tersebut masih dalam proses perceraian.
Penulis : Zen
Editor : Jay