Blora, – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora menerapkan layanan self service berupa fasilitas finger print yang dapat digunakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengetahui informasi terkait masa tahanan dan hak-haknya. Seperti yang disampaikan Kepala Rutan Blora, Tri Joko Wiyono, Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias Gratis.
“WBP dapat memantau Remisi apa saja yang bisa didapatkan. Apabila belum mendapat Remisi, sementara hak-haknya terpenuhi, maka WBP bisa bertanya kepada petugas, ” ujar Tri Joko Sabtu, (22/10).
Ia menjelaskan, layanan informasi self service merupakan sebuah legitimasi pelayaan tanpa pungutan liar di Rutan Blora sehingga dapat menjadi indikator pemenuhan keterbukaan informasi publik guna mendukung pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Program utamanya, kami ZI menuju WBK/WBBM. Ini bagian dari tahapan penting sehingga setiap pelayanan harus melalui teknologi informasi secara online, ” tutur Tri Joko.
Sementara itu, petugas registrasi, Wahyu Bagus Prasetyo , mengatakan layanan self servis yang dibuka sekali dalam satu pekan ini disambut antusias oleh WBP. “Kami mengambil data WBP secara bergantian. Mereka mencoba aplikasi tersebut dan melihat data pribadi yang tampak di layar monitor, ” ucapnya.
Untuk mempermudah penggunaanya bagi WBP, penenmpatan perangkat self service ini ditempatkan di samping Pos Ka. Rupam agar mudah diakses oleh semua WBP dan dapat diawasi oleh petugas untuk memastikan penggunaan perangkat tersebut sesuai kegunaannya.