Blora - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora dipastikan mendapatkan pelayanan maksimal, baik dari segi kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga kebersihan pribadi. Salah satu fasilitas yang diberikan Rutan Blora adalah Barbershop yang juga dioperasikan oleh WBP di bidang pangkas rambut.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Blora, Yowan mengungkapkan kegiatan pemangkasan rambut dilakukan oleh WBP yang menjadi tahanan pendamping (tamping) pada ruang Barbershop. “Selain telah memiliki keahlian. Untuk fasilitas kelengkapan alat-alat pemangkas rambut telah disediakan oleh pihak Rutan, ” ungkap Yowan.(24/10/2022).
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan pemangkasan rambut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang salah satunya adalah pembatasan memanjangkan rambut bagi WBP laki-laki.
Kerapian WBP juga membuat lebih segar, sehingga meningkatkan kondisi psikis agar terhindar dari rasa jenuh menjalani masa pidana. Keahlian yang dimiliki dalam rambut pun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WBP setelah menyelesaikan masa pidana.
“Kita juga berharap kelak jika para WBP usai menjalani masa tahanan bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan menerapkan apa yang diajarkan dari dalam Rutan, ” pungkas Yowan.